Dalam transaksi jual beli rumah dibutuhkan proses yang panjang. Selain itu Anda juga membutuhkan dokumen penting seperti AJB untuk menjamin transaksi yang aman. AJB adalahAkta Jual Beli yang digunakan sebagai jaminan yang sah secara hukum saat ingin menjual atau membeli rumah.
AJB merupakan bukti proses transaksi jual beli yang memuat informasi tentang peralihan hak atas kepemilikan tanah atau bangunan. Jika Anda sudah memiliki AJB, maka proses jual beli rumah dinyatakan sah dan disaksikan langsung oleh pihak PPAT.
AJB Adalah Dokumen Penting dalam Transaksi Jual Beli Rumah
Akta Jual Beli atau sering disingkat AJB merupakan berkas bukti otentik yang berisi informasi tentang seluruh kegiatan jual beli rumah. Namun untuk mendapatkan AJB, Anda tidak bisa membuatnya seorang diri.
Pembuatan AJB harus dilakukan oleh seorang PPAT sebagai satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan. Dari awal pembuatan akta hingga akan ditandatangani, semua prosesnya harus didampingi dan diawasi PPAT.
Dengan begitu AJB akan diakui dan disahkan secara hukum sebagai dokumen dalam kegiatan jual beli rumah. Selain itu AJB juga dapat digunakan untuk jaminan bahwa bangunan atau rumah yang sudah dipilih akan segera diberikan kepada pembeli dan tidak akan ditawarkan kepada pihak lain.
Persyaratan dalam Pembuatan AJB
AJB adalahbukti penting yang dibutuhkan saat Anda ingin membeli suatu rumah. Dalam pembuatannya dibutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli. Berikut adalah persyaratan yang harus Anda persiapkan.
1. Persyaratan Berkas untuk Penjual
Pihak penjual baik dari developer atau perorangan, harus memenuhi beberapa berkas dan dokumen untuk membuat AJB. Proses pembuatan akta baru akan dimulai jika penjual sudah melengkapi persyaratan berkas-berkas berikut ini:
- Salinan atau fotokopi KTP serta KK.
- Salinan atau fotokopi Akta Nikah untuk yang sudah menikah.
- Dokumen asli sertifikat tanah.
- Nota bukti pajak PBB dalam 5 tahun dan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran.
- Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang asli.
- Nota bukti pelunasan apabila rumah sudah dijadikan bank garansi.
2. Persyaratan Berkas untuk Pembeli
Sedangkan untuk pihak pembeli dibutuhkan beberapa berkas penting yang harus dilengkapi. Berkas-berkas tersebut diantaranya adalah:
- Salinan atau fotokopi KTP pasangan suami istri apabila sudah menikah.
- Salinan atau fotokopi KK.
- Salinan atau fotokopi Akta Nikah untuk yang sudah menikah.
- Salinan atau fotokopi kartu NPWP.
- Salinan atau fotokopi sertifikat tanda WNI serta nama pengganti (khusus bagi keturunan WNI).
Selain persyaratan berkas di atas, terdapat beberapa hal lain yang harus dilengkapi sebelum proses pembuatan AJB. Persyaratan tambahan tersebut diantaranya adalah:
- Bukti pemeriksaan yang memuat keaslian dari sertifikat tanah kepada BPN.
- Bukti pembayaran PPh atau Pajak Penghasilan 5% yang diambil dari transaksi dan pajak penjualan.
- Bukti yang menyatakan bahwa tanah atau rumah yang diperjualbelikan bukan merupakan tanah sengketa dan ditanggung oleh bank.
Cara Mengurus Pembuatan AJB
Proses pembuatan AJB bukanlah perihal yang mudah dilakukan. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum mengurus AJB. Selain itu Anda juga harus mengikuti cara-caranya dengan urut dan teliti.
Pertama, baik pihak penjual atau pembeli harus sepakat terlebih dahulu saat melakukan transaksi. Apabila sudah mencapai kesepakatan, datangi kantor PPAT terdekat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen persyaratan.
Seluruh dokumen dan sertifikat tanah diserahkan ke PPAT dan akan diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin keaslian dokumen dan memastikan bahwa tidak ada pembayaran pajak yang mengalami penunggakan.
Kemudian PPAT akan mencocokan data dalam sertifikat tanah dengan buku tanah yang ada di BPN. Agar dapat dipastikan bahwa tanah atau rumah yang dijual tidak sedang dalam sengketa. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan pada PPJB.
Jika semua dokumen sudah selesai diperiksa, maka Anda harus menyerahkan bukti pembayaran PPh dan BPHTB. Setelah seluruh persyaratan telah dipenuhi dan diverifikasi, maka proses tanda tangan dapat dilakukan.
AJB adalahakta penting yang dijadikan syarat utama dalam kegiatan jual beli rumah. Anda dapat membeli rumah di Kota Podomoro Tenjo yang memiliki semua dokumen persyaratan untuk membuat AJB. Sehingga proses transaksi jual beli rumah dapat dilakukan dengan aman dan dilindungi hukum.