Categories
Uncategorized

Apa Itu SHM dan Bagaimana Cara Mengurusnya

Memiliki rumah impian merupakan mimpi bagi setiap orang. Namun untuk membeli rumah sendiri Anda membutuhkan kepastian tentang sertifikat tanah yang dimiliki penjual atau developer. Salah satunya adalah SHM. Apa itu SHM?

SHM adalah Sertifikat Hak Milik yang dijadikan bukti kepemilikan atas suatu tanah atau rumah. Sertifikat ini memiliki kedudukan yang paling tinggi dan dianggap sangat kuat di mata hukum. Sehingga saat ingin membeli rumah pastikan bahwa bangunannya memiliki SHM.

Pengertian Apa Itu SHM

Sertifikat Hak Milik atau yang biasa disingkat SHM adalah salah satu jenis sertifikat tanah yang paling banyak diminati. Dalam SHM pemilik tanah diberikan wewenang sepenuhnya untuk mengelola lahan serta air dan seluruh ruang yang ada di atasnya.

Jika Anda memiliki SHM, hak atas tanah akan diberikan dengan penuh tanpa ada batasan waktu dan sifatnya permanen. Selain itu semua hak  yang diberikan untuk mengelola tanah sudah memiliki kepastian hukum yang sah.

Dengan SHM, Anda bebas menggunakan tanah tersebut, baik untuk dijadikan tempat tinggal, disewakan kepada pihak lain, atau dijadikan investasi. Apabila Anda membeli rumah dengan SHM, pastikan dahulu keasliannya dengan jasa notaris.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam SHM

Seperti yang telah dijelaskan tentang apa itu SHM, sertifikat ini mempunyai kedudukan terkuat dari sisi hukum. Sehingga pemiliknya memiliki hak penuh untuk mengelola tanah. Manfaat yang akan didapatkan dengan SHM adalah, dapat dijual, dihibahkan, dan diwariskan kepada ahli waris.

Meskipun begitu, hak yang diberikan kepada pemilik SHM dapat dicabut sewaktu-waktu. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi hak atas tanah dalam SHM adalah kepentingan negara, tanah yang diberikan secara suka rela kepada negara, tanah dibiarkan terlantar, dan kepemilikan tanah oleh WNA.

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan SHM, ada beberapa hal penting yang harus Anda ketahui. Selain manfaat berupa hak atas tanah, terdapat informasi lainnya yang dapat mempengaruhi hak dalam kepemilikan SHM, yaitu:

  • Jangka waktu kepemilikan yang tidak terbatas kecuali pemilik meninggal dunia.
  • Bisa diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi berdasarkan hukum.
  • Memiliki hak pakai selama seumur hidup.
  • Dapat dijadikan aset, diperjualbelikan, disewakan, dihibahkan, hingga dijadikan tanah wakaf.

Cara Mengurus SHM

Saat ini masih banyak rumah yang status sertifikat tanahnya adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. Rumah dengan HGB tidak memiliki sejumlah hak dan kewenangan seperti dalam SHM. Sehingga jika Anda ingin mengubahnya menjadi SHM, ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi kantor BPN di wilayah setempat. Kemudian serahkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengubah HGB menjadi SHM. Biasanya Anda akan diberikan formular aplikasi untuk diisi dan ditandatangani di atas materai.

Dalam formulir tersebut, pemohon diminta untuk membuat pernyataan bahwa tanah yang ingin diubah statusnya ke SHM tidak sedang terlibat sengketa. Selain itu pemohon juga harus menyatakan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik dan luasnya tidak lebih dari lima bidang tanah untuk suatu rumah.

Jika sudah selesai mengisi formulir dan melakukan tanda tangan, pemohon harus membayar di loket yang telah disediakan. Biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 50.00 untuk luas tanah 600m2. Setelah itu BPN akan mulai memproses perubahan status tanah dalam waktu 5 hari kerja.

Kelebihan Memiliki SHM

Saat ini banyak orang yang lebih memilih rumah dengan status SHM karena pemiliknya akan mendapatkan hak atas tanah secara penuh. Berikut adalah beberapa kelebihan lain yang akan Anda rasakan jika memiliki SHM, yaitu:

  • Merupakan bukti terkuat dari segi hukum.
  • Pemiliknya diberikan kekuasaan penuh.
  • Mendapatkan hak untuk mengelola tanah seumur hidup.
  • Dapat dijadikan sebagai aset.
  • Memiliki harga jual yang cukup tinggi.

Dokumen legalitas tanah merupakan hal yang penting saat ingin membeli rumah. Salah satu dokumen tanah yang saat ini paling banyak diincar adalah SHM. Apa itu SHM? SHM adalah Sertifikat Hak Milik yang dianggap memiliki status tertinggi dari segi hukum.

Categories
Uncategorized

AJB Adalah: Pengertian, Persyaratan, dan Cara Mengurus AJB

Dalam transaksi jual beli rumah dibutuhkan proses yang panjang. Selain itu Anda juga membutuhkan dokumen penting seperti AJB untuk menjamin transaksi yang aman. AJB adalahAkta Jual Beli yang digunakan sebagai jaminan yang sah secara hukum saat ingin menjual atau membeli rumah.

AJB merupakan bukti proses transaksi jual beli yang memuat informasi tentang peralihan hak atas kepemilikan tanah atau bangunan. Jika Anda sudah memiliki AJB, maka proses jual beli rumah dinyatakan sah dan disaksikan langsung oleh pihak PPAT.

AJB Adalah Dokumen Penting dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Akta Jual Beli atau sering disingkat AJB merupakan berkas bukti otentik yang berisi informasi tentang seluruh kegiatan jual beli rumah. Namun untuk mendapatkan AJB, Anda tidak bisa membuatnya seorang diri.

Pembuatan AJB harus dilakukan oleh seorang PPAT sebagai satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan. Dari awal pembuatan akta hingga akan ditandatangani, semua prosesnya harus didampingi dan diawasi PPAT.

Dengan begitu AJB akan diakui dan disahkan secara hukum sebagai dokumen dalam kegiatan jual beli rumah. Selain itu AJB juga dapat digunakan untuk jaminan bahwa bangunan atau rumah yang sudah dipilih akan segera diberikan kepada pembeli dan tidak akan ditawarkan kepada pihak lain.

Persyaratan dalam Pembuatan AJB

AJB adalahbukti penting yang dibutuhkan saat Anda ingin membeli suatu rumah. Dalam pembuatannya dibutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli. Berikut adalah persyaratan yang harus Anda persiapkan.

1.     Persyaratan Berkas untuk Penjual

Pihak penjual baik dari developer atau perorangan, harus memenuhi beberapa berkas dan dokumen untuk membuat AJB. Proses pembuatan akta baru akan dimulai jika penjual sudah melengkapi persyaratan berkas-berkas berikut ini:

  • Salinan atau fotokopi KTP serta KK.
  • Salinan atau fotokopi Akta Nikah untuk yang sudah menikah.
  • Dokumen asli sertifikat tanah.
  • Nota bukti pajak PBB dalam 5 tahun dan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran.
  • Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang asli.
  • Nota bukti pelunasan apabila rumah sudah dijadikan bank garansi.

2.     Persyaratan Berkas untuk Pembeli

Sedangkan untuk pihak pembeli dibutuhkan beberapa berkas penting yang harus dilengkapi. Berkas-berkas tersebut diantaranya adalah:

  • Salinan atau fotokopi KTP pasangan suami istri apabila sudah menikah.
  • Salinan atau fotokopi KK.
  • Salinan atau fotokopi Akta Nikah untuk yang sudah menikah.
  • Salinan atau fotokopi kartu NPWP.
  • Salinan atau fotokopi sertifikat tanda WNI serta nama pengganti (khusus bagi keturunan WNI).

Selain persyaratan berkas di atas, terdapat beberapa hal lain yang harus dilengkapi sebelum proses pembuatan AJB.  Persyaratan tambahan tersebut diantaranya adalah:

  • Bukti pemeriksaan yang memuat keaslian dari sertifikat tanah kepada BPN.
  • Bukti pembayaran PPh atau Pajak Penghasilan 5% yang diambil dari transaksi dan pajak penjualan.
  • Bukti yang menyatakan bahwa tanah atau rumah yang diperjualbelikan bukan merupakan tanah sengketa dan ditanggung oleh bank.

Cara Mengurus Pembuatan AJB

Proses pembuatan AJB bukanlah perihal yang mudah dilakukan. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum mengurus AJB. Selain itu Anda juga harus mengikuti cara-caranya dengan urut dan teliti.

Pertama, baik pihak penjual atau pembeli harus sepakat terlebih dahulu saat melakukan transaksi. Apabila sudah mencapai kesepakatan, datangi kantor PPAT terdekat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen persyaratan.

Seluruh dokumen dan sertifikat tanah diserahkan ke PPAT dan akan diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin keaslian dokumen dan memastikan bahwa tidak ada pembayaran pajak yang mengalami penunggakan.

Kemudian PPAT akan mencocokan data dalam sertifikat tanah dengan buku tanah yang ada di BPN. Agar dapat dipastikan bahwa tanah atau rumah yang dijual tidak sedang dalam sengketa. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan pada PPJB.

Jika semua dokumen sudah selesai diperiksa, maka Anda harus menyerahkan bukti pembayaran PPh dan BPHTB. Setelah seluruh persyaratan telah dipenuhi dan diverifikasi, maka proses tanda tangan dapat dilakukan.

AJB adalahakta penting yang dijadikan syarat utama dalam kegiatan jual beli rumah. Anda dapat membeli rumah di Kota Podomoro Tenjo yang memiliki semua dokumen persyaratan untuk membuat AJB. Sehingga proses transaksi jual beli rumah dapat dilakukan dengan aman dan dilindungi hukum.

Categories
Uncategorized

Pengertian dan Fungsi PPJB dalam Proses Jual Beli Rumah

Dalam transaksi jual beli rumah, Anda akan dihadapkan dengan beberapa dokumen penting, salah satunya PPJB. Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah perjanjian tertulis dalam proses jual beli yang dibuat antara penjual dan pembeli secara resmi.

Status perjanjiannya masih berupa kesepakatan dan tidak ada peralihan hak atas kepemilikan tanah atau rumah yang legal secara hukum. Intinya, PPJB merupakan kesepakatan yang dibuat oleh penjual untuk ditawarkan kepada pembeli. Selanjutnya, PPJB juga berfungsi sebagai bukti keseriusan pembeli.

PPJB Adalah Dokumen Penting dalam Pembelian Rumah

PPJB merupakan perjanjian yang dibuat ketika pembayaran belum dibayar sampai lunas. Umumnya isi PPJB berupa harga rumah, waktu pelunasan, dan aturan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). PPJB perlu dilakukan supaya properti tidak dibeli oleh orang lain.

Tujuan dari PPJB untuk bukti pengikat antara penjual dan pembeli. Anda bisa menggunakan PPJB sebagai dokumen resmi saat AJB belum resmi dibuat oleh PPAT. Ada beberapa poin penting dalam PPJB yang akan dijelaskan di bawah ini.

Poin-poin Penting dalam PPJB

PPJB memiliki sejumlah poin penting yang meliputi objek dalam pengikatan transaksi jual beli, jaminan dan kewajiban dari penjual, kewajiban yang diberikan untuk pembeli, serta isi perjanjian. Berikut adalah penjelasan dari poin-poin tersebut.

1.     Objek Transaksi Jual Beli

Untuk membuat PPJB dibutuhkan beberapa objek yang harus dimasukan ke dalam perjanjian. Objek-objek tersebut merupakan komponen yang penting dalam pembangunan rumah. Terdapat tiga objek dalam transasi jual beli rumah, yaitu:

  • Luas bangunan lengkap dengan gambar arsitektur dan layout spesifikasinya secara teknis.
  • Lokasi tanah atau rumah yang dilengkapi dengan nomor kavling.
  • Informasi tentang luas permukaan tanah beserta dokumen perizinannya.

2.     Kewajiban yang Harus Dilakukan oleh Penjual dan Pembeli

Dalam isinya, PPJB mengatur kewajiban antara penjual dan pembeli saat ada transaksi jual beli rumah. Yang dimaksud dengan penjual dalam PPJB adalah developer. Selain itu PPJB juga mengatur tentang jaminan penjual dan ketentuan dalam proses serah terima bangunan.

PPJB ialah perjanjian yang dapat membantu pembeli untuk mendapatkan haknya saat membeli rumah. Apabila developer menjual rumah yang tidak sama dengan gambar dan spesifikasi yang ditawarkan, maka pembeli berhak membatalkan transaksi.

Lalu pihak developer harus mengembalikan kembali uang yang sudah diterima dari pembeli dan membayar sejumlah denda, bunga, serta beban lainnya. Biaya-biaya tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam hukum yang berlaku.

3.     Isi dalam PPJB

PPJB sebagai salah satu dokumen penting dalam transaksi jual beli rumah, memiliki isi perjanjian yang mengatur kesepakatan antara developer dengan pembeli. Secara umum PPJB memuat 10 faktor penting yang perlu diketahui yaitu:

  • Pihak yang membuat kesepakatan dalam PPJB (developer dan pembeli).
  • Kewajiban yang harus dilakukan penjual.
  • Penjelasan tentang objek pengikatan dalam transaksi jual beli.
  • Jaminan yang diberikan oleh penjual.
  • Waktu yang ditentukan untuk proses serah terima bangunan.
  • Jaminan pemeliharaan bangunan.
  • Ketentuan dalam penggunaan bangunan.
  • Pengalihan hak dalam PPJB.
  • Syarat pembatalan pengikatan.
  • Ketentuan penyelesaian saat terjadi perselisihan dalam PPJB.

Fungsi PPJB dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Rumah merupakan jenis bangunan hunian yang memiliki harga tinggi. Sehingga baik pihak developer atau pembeli membutuhkan suatu kesepakatan resmi saat ingin bertransaksi. Terlebih lagi apabila rumah yang dijual terdapat dalam kawasan perkotaan.

PPJB adalah perjanjian legal dan resmi yang dapat menjadi jaminan saat Anda ingin membeli atau menjual rumah. Biasanya PPJB dibuat saat proses jual beli rumah belum bisa dilakukan karena adanya aspek yang masih belum dipenuhi.

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli suatu rumah, pastikan terlebih dahulu kondisi bangunan dan sertifikatnya sudah sesuai dengan yang ditawarkan. Jika semuanya sudah jelas dan sesuai, barulah Anda membuat PPJB bersama pihak developer.

Memiliki rumah merupakan kebutuhan dari setiap orang. Namun sebelum membeli rumah, pastikan Anda memiliki PPJB sebagai jaminan. PPJB adalah dokumen perjanjian yang dibuat antara developer dengan calon pembeli. Dokumen ini sengaja dibuat untuk menunggu proses pembuatan AJB.

Perumahan di Kota Podomoro Tenjo dapat menjadi pilihan hunian terbaik Anda. Semua transaksi pembelian rumah sudah dilengkapi dengan dokumen penting seperti PPJB. Sehingga Anda tidak perlu khawatir karena seluruh prosesnya terjamin dan terpercaya.

Categories
Uncategorized

PPJB Adalah: Pengertian dan Fungsi PPJB dalam Proses Jual Beli Rumah

Dalam transaksi jual beli rumah, Anda akan dihadapkan dengan beberapa dokumen penting, salah satunya PPJB. Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah perjanjian tertulis dalam proses jual beli yang dibuat antara penjual dan pembeli secara resmi.

Status perjanjiannya masih berupa kesepakatan dan tidak ada peralihan hak atas kepemilikan tanah atau rumah yang legal secara hukum. Intinya, PPJB merupakan kesepakatan yang dibuat oleh penjual untuk ditawarkan kepada pembeli. Selanjutnya, PPJB juga berfungsi sebagai bukti keseriusan pembeli.

PPJB Adalah Dokumen Penting dalam Pembelian Rumah

PPJB merupakan perjanjian yang dibuat ketika pembayaran belum dibayar sampai lunas. Umumnya isi PPJB berupa harga rumah, waktu pelunasan, dan aturan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). PPJB perlu dilakukan supaya properti tidak dibeli oleh orang lain.

Tujuan dari PPJB untuk bukti pengikat antara penjual dan pembeli. Anda bisa menggunakan PPJB sebagai dokumen resmi saat AJB belum resmi dibuat oleh PPAT. Ada beberapa poin penting dalam PPJB yang akan dijelaskan di bawah ini.

Poin-poin Penting dalam PPJB

PPJB memiliki sejumlah poin penting yang meliputi objek dalam pengikatan transaksi jual beli, jaminan dan kewajiban dari penjual, kewajiban yang diberikan untuk pembeli, serta isi perjanjian. Berikut adalah penjelasan dari poin-poin tersebut.

1.     Objek Transaksi Jual Beli

Untuk membuat PPJB dibutuhkan beberapa objek yang harus dimasukan ke dalam perjanjian. Objek-objek tersebut merupakan komponen yang penting dalam pembangunan rumah. Terdapat tiga objek dalam transasi jual beli rumah, yaitu:

  • Luas bangunan lengkap dengan gambar arsitektur dan layout spesifikasinya secara teknis.
  • Lokasi tanah atau rumah yang dilengkapi dengan nomor kavling.
  • Informasi tentang luas permukaan tanah beserta dokumen perizinannya.

2.     Kewajiban yang Harus Dilakukan oleh Penjual dan Pembeli

Dalam isinya, PPJB mengatur kewajiban antara penjual dan pembeli saat ada transaksi jual beli rumah. Yang dimaksud dengan penjual dalam PPJB adalah developer. Selain itu PPJB juga mengatur tentang jaminan penjual dan ketentuan dalam proses serah terima bangunan.

PPJB ialah perjanjian yang dapat membantu pembeli untuk mendapatkan haknya saat membeli rumah. Apabila developer menjual rumah yang tidak sama dengan gambar dan spesifikasi yang ditawarkan, maka pembeli berhak membatalkan transaksi.

Lalu pihak developer harus mengembalikan kembali uang yang sudah diterima dari pembeli dan membayar sejumlah denda, bunga, serta beban lainnya. Biaya-biaya tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam hukum yang berlaku.

3.     Isi dalam PPJB

PPJB sebagai salah satu dokumen penting dalam transaksi jual beli rumah, memiliki isi perjanjian yang mengatur kesepakatan antara developer dengan pembeli. Secara umum PPJB memuat 10 faktor penting yang perlu diketahui yaitu:

  • Pihak yang membuat kesepakatan dalam PPJB (developer dan pembeli).
  • Kewajiban yang harus dilakukan penjual.
  • Penjelasan tentang objek pengikatan dalam transaksi jual beli.
  • Jaminan yang diberikan oleh penjual.
  • Waktu yang ditentukan untuk proses serah terima bangunan.
  • Jaminan pemeliharaan bangunan.
  • Ketentuan dalam penggunaan bangunan.
  • Pengalihan hak dalam PPJB.
  • Syarat pembatalan pengikatan.
  • Ketentuan penyelesaian saat terjadi perselisihan dalam PPJB.

Fungsi PPJB dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Rumah merupakan jenis bangunan hunian yang memiliki harga tinggi. Sehingga baik pihak developer atau pembeli membutuhkan suatu kesepakatan resmi saat ingin bertransaksi. Terlebih lagi apabila rumah yang dijual terdapat dalam kawasan perkotaan.

PPJB adalah perjanjian legal dan resmi yang dapat menjadi jaminan saat Anda ingin membeli atau menjual rumah. Biasanya PPJB dibuat saat proses jual beli rumah belum bisa dilakukan karena adanya aspek yang masih belum dipenuhi.

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli suatu rumah, pastikan terlebih dahulu kondisi bangunan dan sertifikatnya sudah sesuai dengan yang ditawarkan. Jika semuanya sudah jelas dan sesuai, barulah Anda membuat PPJB bersama pihak developer.

Memiliki rumah merupakan kebutuhan dari setiap orang. Namun sebelum membeli rumah, pastikan Anda memiliki PPJB sebagai jaminan. PPJB adalah dokumen perjanjian yang dibuat antara developer dengan calon pembeli. Dokumen ini sengaja dibuat untuk menunggu proses pembuatan AJB.

Perumahan di Metland Cibitung dapat menjadi pilihan hunian terbaik Anda. Semua transaksi pembelian rumah sudah dilengkapi dengan dokumen penting seperti PPJB. Sehingga Anda tidak perlu khawatir karena seluruh prosesnya terjamin dan terpercaya.

Categories
Uncategorized

Pengertian BPHTB Adalah dan Persyaratan serta Cara Membayarnya Secara Online

Ketika Anda ingin memiliki rumah, maka penting untuk memahami tentang BPHTB. Secara umum BPHTB adalah sejumlah tarif pungutan yang dibebankan karena adanya perolehan dalam hak atas tanah dan bangunan.

Perolehan hak tersebut terjadi karena adanya proses jual beli tanah atau rumah. Biasanya BPHTB dibebankan untuk seluruh transaksi properti yang pembeliannya dilakukan oleh individu. Ada beberapa hal penting yang harus Anda pelajari tentang BPHTB.

Pengertian BPHTB Adalah

BPHTB atau kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah jenis pungutan yang harus Anda bayarkan saat membeli rumah. Jenis pungutan ini mirip dengan PPh . Sehingga baik penjual atau pembeli mempunyai tanggung jawab yang sama untuk membayar pungutan.

Pada awalnya, pemungutan BPHTB dilakukan oleh pemerintah pusat. Tetapi sekarang BPHTB dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota. Tarifnya sebesar 5% dari total harga jual, lalu dikurangi dengan NPOPTKP.

NPOPTKP adalah kepanjangan dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Setiap daerah memiliki besaran NPOPTKP yang berbeda-beda. Tetapi sekarang besarannya sudah ditetapkan secara merata, yaitu minimal sebesar Rp 60 juta bagi semua wajib pajak.

Perbedaan antara BPHTB dengan Pajak

BPHTB adalah bea yang dikenakan kepada pembeli saat terjadi proses jual beli rumah atau properti. Dalam proses pembayarannya, BPHTB tidak termasuk sebagai pajak karena pihak pembeli harus membayar bea terlebih dahulu sebelum pembuatan akta.

Pajak harus dibayarkan setiap jangka waktu tertentu yang telah ditentukan. Namun untuk pembayaran BPHTB dapat dibayarkan dengan insidental dan tidak dibatasi oleh waktu. Anda dapat membayar bea kapan saja.

Persyaratan dalam BPHTB

Saat Anda ingin bertransaksi jual beli tanah atau rumah, ada beberapa persyaratan dari BPHTB yang harus penuhi. Persyaratan ini harus dipenuhi agar proses penjualan atau pembelian rumah dapat dilakukan. Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:

  • SSPD atau Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  • Fotokopi KTP dari wajib pajak.
  • Fotokopi SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB pada tahun saat transaksi dilakukan.
  • Fotokopi nota pembayaran PBB dalam 5 tahun terakhir.
  • Fotokopi berkas yang dapat dijadikan bukti kepemilikan atas tanah.

Setiap rumah atau tanah memiliki status yang berbeda-beda. Jika Anda membeli rumah dengan status waris, jual-beli waris, atau hibah, maka persyaratannya agak berbeda. Ada persyaratan tambahan yang harus Anda penuhi, seperti fotokopi surat keterangan waris, akta hibah., dan KK.

Cara Membayar BPHTB secara Online

Saat ini Anda bisa membayar BPHTB dengan cara online. Inovasi ini sengaja dibuat agar wajib pajak tidak bisa memanipulasi harga tanah yang seharusnya dibebankan BPHTB. Setiap daerah memiliki layanan e-BPHTB yang dapat diakses dengan mudah.

Cara pertama yang harus dilakukan untuk membayar BPHTB secara online adalah dengan mengunduh aplikasi atau mengunjungi situs resmi pemerintah daerah. Jika sudah terunduh, cari pilihan menu SSDP-BPHTB untuk mengecek BPHTB yang sudah dibayarkan.

Namun apabila status pembayaran BPHTB belum dilakukan, maka Anda akan harus mengisi data dan objek pajak agar bisa menetapkan besaran pajak yang harus dibayar. Besaran tersebut tidak dapat dimanipulasi karena terhubung dengan data dalam PBB.

Pihak yang Tidak Diharuskan Membayar BPHTB

Meskipun mendapatkan hak atas tanah dan bangunan, tetapi tidak semua orang dikenakan BPHTB. Ada beberapa pihak yang dibebaskan dari pembayaran BPHTB. Sehingga mereka tidak perlu membayar tarif tambahan dalam BPHTB saat membeli rumah. Pihak-pihak tersebut adalah:

  • Perwakilan dari diplomatik negara yang ditentukan berdasarkan perlakuan timbal balik.
  • Badan internasional yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
  • Tanah dengan status wakaf atau warisan.
  • Bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah.
  • Pembangunan yang digunakan untuk kepentingan umum.
  • Individu atau suatu badan yang terkena konversi hak atau perbuatan hukum lainnya.

Setiap transaksi jual beli rumah dilengkapi dengan BPHTB sebagai salah satu persyaratan. BPHTB adalah sejumlah tarif yang harus dibayarkan saat Anda membeli rumah sebagai tanda perolehan hak atas bangunan.

Dengan membayar BPHTB, proses kepemilikan rumah dapat segera diurus. Agar prosesnya lebih mudah, belilah rumah di Kota Podomoro Tenjo. Setiap rumah dalam kota ini sudah dilengkapi dengan dokumen dan ketentuan BPHTB, sehingga Anda tidak perlu kerepotan saat mengurusnya.