Pengertian BPHTB Adalah dan Persyaratan serta Cara Membayarnya Secara Online

Ketika Anda ingin memiliki rumah, maka penting untuk memahami tentang BPHTB. Secara umum BPHTB adalah sejumlah tarif pungutan yang dibebankan karena adanya perolehan dalam hak atas tanah dan bangunan.

Perolehan hak tersebut terjadi karena adanya proses jual beli tanah atau rumah. Biasanya BPHTB dibebankan untuk seluruh transaksi properti yang pembeliannya dilakukan oleh individu. Ada beberapa hal penting yang harus Anda pelajari tentang BPHTB.

Pengertian BPHTB Adalah

BPHTB atau kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah jenis pungutan yang harus Anda bayarkan saat membeli rumah. Jenis pungutan ini mirip dengan PPh . Sehingga baik penjual atau pembeli mempunyai tanggung jawab yang sama untuk membayar pungutan.

Pada awalnya, pemungutan BPHTB dilakukan oleh pemerintah pusat. Tetapi sekarang BPHTB dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota. Tarifnya sebesar 5% dari total harga jual, lalu dikurangi dengan NPOPTKP.

NPOPTKP adalah kepanjangan dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Setiap daerah memiliki besaran NPOPTKP yang berbeda-beda. Tetapi sekarang besarannya sudah ditetapkan secara merata, yaitu minimal sebesar Rp 60 juta bagi semua wajib pajak.

Perbedaan antara BPHTB dengan Pajak

BPHTB adalah bea yang dikenakan kepada pembeli saat terjadi proses jual beli rumah atau properti. Dalam proses pembayarannya, BPHTB tidak termasuk sebagai pajak karena pihak pembeli harus membayar bea terlebih dahulu sebelum pembuatan akta.

Pajak harus dibayarkan setiap jangka waktu tertentu yang telah ditentukan. Namun untuk pembayaran BPHTB dapat dibayarkan dengan insidental dan tidak dibatasi oleh waktu. Anda dapat membayar bea kapan saja.

Persyaratan dalam BPHTB

Saat Anda ingin bertransaksi jual beli tanah atau rumah, ada beberapa persyaratan dari BPHTB yang harus penuhi. Persyaratan ini harus dipenuhi agar proses penjualan atau pembelian rumah dapat dilakukan. Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:

  • SSPD atau Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  • Fotokopi KTP dari wajib pajak.
  • Fotokopi SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB pada tahun saat transaksi dilakukan.
  • Fotokopi nota pembayaran PBB dalam 5 tahun terakhir.
  • Fotokopi berkas yang dapat dijadikan bukti kepemilikan atas tanah.

Setiap rumah atau tanah memiliki status yang berbeda-beda. Jika Anda membeli rumah dengan status waris, jual-beli waris, atau hibah, maka persyaratannya agak berbeda. Ada persyaratan tambahan yang harus Anda penuhi, seperti fotokopi surat keterangan waris, akta hibah., dan KK.

Cara Membayar BPHTB secara Online

Saat ini Anda bisa membayar BPHTB dengan cara online. Inovasi ini sengaja dibuat agar wajib pajak tidak bisa memanipulasi harga tanah yang seharusnya dibebankan BPHTB. Setiap daerah memiliki layanan e-BPHTB yang dapat diakses dengan mudah.

Cara pertama yang harus dilakukan untuk membayar BPHTB secara online adalah dengan mengunduh aplikasi atau mengunjungi situs resmi pemerintah daerah. Jika sudah terunduh, cari pilihan menu SSDP-BPHTB untuk mengecek BPHTB yang sudah dibayarkan.

Namun apabila status pembayaran BPHTB belum dilakukan, maka Anda akan harus mengisi data dan objek pajak agar bisa menetapkan besaran pajak yang harus dibayar. Besaran tersebut tidak dapat dimanipulasi karena terhubung dengan data dalam PBB.

Pihak yang Tidak Diharuskan Membayar BPHTB

Meskipun mendapatkan hak atas tanah dan bangunan, tetapi tidak semua orang dikenakan BPHTB. Ada beberapa pihak yang dibebaskan dari pembayaran BPHTB. Sehingga mereka tidak perlu membayar tarif tambahan dalam BPHTB saat membeli rumah. Pihak-pihak tersebut adalah:

  • Perwakilan dari diplomatik negara yang ditentukan berdasarkan perlakuan timbal balik.
  • Badan internasional yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
  • Tanah dengan status wakaf atau warisan.
  • Bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah.
  • Pembangunan yang digunakan untuk kepentingan umum.
  • Individu atau suatu badan yang terkena konversi hak atau perbuatan hukum lainnya.

Setiap transaksi jual beli rumah dilengkapi dengan BPHTB sebagai salah satu persyaratan. BPHTB adalah sejumlah tarif yang harus dibayarkan saat Anda membeli rumah sebagai tanda perolehan hak atas bangunan.

Dengan membayar BPHTB, proses kepemilikan rumah dapat segera diurus. Agar prosesnya lebih mudah, belilah rumah di Kota Podomoro Tenjo. Setiap rumah dalam kota ini sudah dilengkapi dengan dokumen dan ketentuan BPHTB, sehingga Anda tidak perlu kerepotan saat mengurusnya.

Scroll to Top